ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENETAPAN BENDAHARA DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP)
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/87/2026, 29 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN BENDAHARA DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) PADA SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pelayanan Pendidikan yang didanai melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)pada Sekolah Negeri dan Swasta yang diselenggarakan Kabupaten Barito Selatan perlu menunjuk Bendahara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Sekolah Negeri dan Swasta di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026. -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pendanaan Pendidikan -Keputusan Ini Menetapkan Penetapan Bendahara Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Bosp) Pada Sekolah Negeri Dan Swasta Di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 24 Februari 2026 -Lampiran terlampir. |